Agustus 20, 2026

KPA Soroti 147 Kasus Kriminalisasi Petani, Bareskrim Tak Hadir di DPR

by

Kang Wahyu

Hesti.id

KPA Soroti 147 Kasus Kriminalisasi Petani, Bareskrim Tak Hadir di DPR
KPA Soroti 147 Kasus Kriminalisasi Petani, Bareskrim Tak Hadir di DPR

Hesti.id – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti 147 kasus kriminalisasi petani yang tersebar di 11 provinsi sepanjang 2025-2026. Rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI yang dijadwalkan Kamis (20/8) batal karena Bareskrim Polri tidak hadir. Ketidakhadiran ini memicu kekecewaan mendalam dari KPA dan anggota dewan.

Fakta Utama

Berdasarkan data yang dibawa KPA, terdapat 147 kasus kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat di 11 provinsi. Kasus-kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para petani kerap dilaporkan ke polisi dengan pasal-pasal pidana saat mempertahankan tanah kelola mereka. Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyatakan bahwa ketidakhadiran Bareskrim dan Kapolri dalam rapat tersebut merupakan sinyal buruk.

Rapat yang seharusnya membahas nasib para petani ini menjadi batal. Kursi yang disediakan untuk perwakilan Bareskrim Polri dibiarkan kosong. Padahal, pertemuan ini telah dikomunikasikan sebelumnya untuk mencari solusi konkret atas kekerasan di lapangan. Aktivis agraria menilai Bareskrim adalah kunci untuk membedah pola penanganan perkara yang terus menyudutkan petani.

Kronologi

Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan KPA dijadwalkan berlangsung di Senayan pada Kamis siang. Para aktivis agraria dan anggota dewan sudah bersiap memulai agenda. Namun, kursi untuk perwakilan Bareskrim Polri dibiarkan kosong. Ketidakhadiran ini tanpa alasan yang meyakinkan, sehingga rapat terpaksa batal digelar.

Dewi Kartika meluapkan kekesalannya usai rapat batal. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Kapolri maupun Kabareskrim adalah bentuk pengabaian terhadap persoalan agraria. Padahal, pertemuan ini penting untuk membahas 147 kasus kriminalisasi petani yang terjadi di berbagai daerah. Para aktivis ingin membedah langsung pola penanganan perkara yang sering kali menyudutkan petani, masyarakat adat, dan pendamping hukum.

Selama ini, para pejuang agraria sering terjepit. Di satu sisi, mereka mempertahankan hak atas tanah. Di sisi lain, mereka justru ditarik paksa ke dalam jeratan hukum pidana oleh pihak korporasi atau pemilik klaim lahan yang memiliki dukungan kekuatan lebih besar. Ketimpangan hukum ini bukan sekadar angka, melainkan soal petani yang kehilangan akses pangan karena dilaporkan ke polisi.

Dampak atau Informasi Lanjutan

Persoalan semakin runyam dengan adanya Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) milik DPR. Dewi menyoroti bahwa banyak dari 147 kasus tersebut terjadi justru di wilayah-wilayah yang sedang diupayakan untuk diselesaikan melalui Pansus. Ini menciptakan anomali birokrasi yang memuakkan bagi masyarakat bawah.

Satu lembaga di bawah naungan parlemen berusaha mencari jalan damai, namun di sisi lain, institusi penegak hukum justru terus melakukan penindakan pidana terhadap pihak yang seharusnya menjadi subjek resolusi konflik. Tumpang tindih ini menciptakan ketidakpastian hukum yang makin melelahkan bagi masyarakat adat dan petani di pedesaan.

Koordinasi yang lemah antara Senayan dan Mabes Polri kini menjadi sorotan tajam. DPR sebagai lembaga pengawas seolah tak berdaya ketika pihak kepolisian memilih untuk tidak hadir dalam pembahasan substansi yang menyangkut hak asasi manusia dan akses tanah rakyat. Pembatalan rapat ini praktis menghentikan ruang dialog yang seharusnya bisa memutus mata rantai kriminalisasi di daerah-daerah konflik.

Kesimpulan

Data 147 kasus tersebut akan terus bertambah jika negara tidak segera mengubah cara pandang mereka terhadap konflik tanah. Tanpa keberanian Polri untuk duduk bersama dan mengevaluasi laporan pidana yang sering kali digunakan sebagai alat tekan oleh pemodal, para petani akan tetap menjadi pesakitan di tanah airnya sendiri. Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Mabes Polri terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam agenda penting tersebut.

Related Post

Tinggalkan komentar